jump to navigation

QURBAN Mei 18, 2012

Posted by ppraudlatulmubtadiin in Tidak Dikategorikan.
trackback
  1. Pengertian Qurban Dan Hukumnya

 

Berqurban adalah menyembelih binatang ternak pada hari raya nahar (Idul Adha) dan hari-hari tasyrik yakni tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, dengan niat semata-mata hanya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Berqurban hukumnya  sunnah muakkadah bagi orang Islam yang mampu dan berkecukupan. Allah berfirman :

Artinya :

Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang benyak, maka dirikanlah shalat karena tuhanmu dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus. (QS Al-Kautsar [108]: 1-3).

 

Ayat  Al-Qur’an ini kemudian dipertegas oleh sabda Rasulullah SAW. Berikut ini :

عن أبي هريرة أنّ رسول الله صلّ الله عليه وسلّم قال من كان له سعهٌ

ولم يضحّ فلا يقربنّ مصلاّنا (رواه احمد ابن ماجه)

Artinya :

Dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Rasulullah SAW, telah bersabda: ” Barang siapa yang mempunyai kemampuan untuk berqurban dan ia tidak sudi berqurban, maka janganlah mendekati tempat shalat kami “. (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

 2.        Syarat Binatang Qurban

 a). Binatang Yang Diperbolehkan Untuk Berqurban

Jenis binatang yang diperbolehkan untuk berqurban adalah binatang ternak, seperti kambing, biri-biri, sapi, kerbau dan unta, berdasarkan hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. Berikut ini.

عن أنس قال ضحّى النبيّ صلّ الله عليه وسلّم بكبشين أملحين

أقرنين (رواه البخاري ومسلم)

Artinya :

Dari anas ra., ia berkata: ” Nabi Muhammad SAW. pernah berqurban dengan dua ekor kambing kibas yang bertanduk dan gemuk-gemuk. ” (HR Bukhari-Muslim).

عن عائشة رضي الله عنها قال: فلمّا كنّا بمنى أتيت بلحم بقر فقلت

ماهذا قلوا ضحّى رسول الله صلّ الله عليه وسلّم عن أزواجه بالبقر

(رواه مسلم)

Artinya :

Dari Aisyah ra. ia berkata: ” Ketika kami berada di Mina, didatangkanlah kepadaku sejumlah daging sapi, maka aku bertanya, daging apakah ini? Orang yaang membawa daging itu menjawab, Rasulullah SAW. telah berqurban untuk istri-istri beliau dengan seekor sapi “. (HR Muslim).

 عن جابر قال نحرنا بالحديبية مع رسول الله صلّ الله عليه وسلّم

البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة (رواه احمد)

Artinya :

Dari jabir ia berkata, ” Kami telah berqurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk 7 orang dan seekoe sapi untuk orang “. (HR Ahmad).

 b). Sifat Binatang Qarban

 Sifat-sifat yang harus terpenuhi pada binatang qurban adalah sebagai berikut :

Pertama, binatang tersebut harus bagus tanduknya dan tidak patah, berdasarkan pada hadits berikut :

 عن أنس قال ضحّى النبيّ صلّ الله عليه وسلّم بكبشين أملحين

أقرنين (رواه البخاري ومسلم)

Artinya :

Dari anas ra., ia berkata: ” Nabi Muhammad SAW. pernah berqurban dengan dua ekor kambing kibas yang bertanduk dan gemuk-gemuk. ” (HR Bukhari-Muslim).

 Kedua, binatang tersebut tidsk sobek telinganya, tidak ompong gigi depannya, tidak putus ekornya, dan tidak dalam keadaan hamil.

 Ketiga, binatang tersebut tidak sakit-sakitan dan tidak mempunyai ciri yang nyata, seperti buta, pincang serta sudah terlalu tua. Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi SAW, sebagai berikut:

 عن البراءبن عازب رضي الله عنه قال: قام فينا رسول الله

 صلّ الله عليه وسلّم أربع لاتجزئ العوراء البيّن عورها والمريضة

البيّن مرضها والعرجاء البيّن ظلعها والكسير الّتي لاتنقي

(رواه احمد والامام الاربعة)

Artinya :

Dari barra’ bin ‘Azib berkata, Nabi SAW, berada diantara kami dan bersabda, empat jenis (binatang qurban) yang tidak akan dibalas(pahala), yaitu buta setelah yang nyata butanya, sakit yang nyata sakitnya, pincang yang nyata pincangnya dan bertulsng yang tidak mempunyai sungsum”. (HR Imam Ahmad dan Imam Yang empat).

 c). Umur Binatang Yang Boleh Untuk Berqurban

 F  Jika binatang itu jenisnya unta, harus berumur 5 tahun.

F  Jika binatang itu jenisnya sapi atau kerbau, minimal harus berumur 2 tahun.

F  Jika binatang itu jenisnya kambing, minimal harus berumur 2 tahun.

F  Jika binatang itu jenisnya domba atau biri-biri, minimal harus sudah berumur 1 tahun atau telah berganti gigi serinya.

Berkenaan dengan binatang yang digunakan untuk berqurban, disebutkan dalam hadits Nabi SAW, sebagai berikut :

عن جابر قال قال رسول الله صلّ الله عليه وسلّم لا تذ بحوا الاّ

مسنّة الاّ أن يعسر عليكم فتذ بحوا جذعة من الضأن (رواه مسلم)

Artinya :

Dari Jabir ra, berkata, Rasulullah SAW telah bersabda, janganlah kamu sembelih qurban kecuali musinnah, kecuali jika kamu kesulitan untuk mendapatkannya, maka sembelihlah jidza’ah dari kambing”. (HR Muslim).

Adapun yang dimaksud musinnah dari hadits tersebut adalah binatang yang telah berganti gigi serinya, yaitu jika kambing telah berumur 2 tahun, jika sapi atau kerbau juga telah berumur 2 tahun, sedang jika unta telah berumur 5 tahun. Jika karena suatu sebab tidak ditemukan binatang-binatang qurban dengan kategori musinnah, boleh berqurban dengan binatang kategori jidza’ah, yaitu kambing yang telah berumur 1 tahun, dan apabila binatang jenis kambing kategori jidza’ah tidak didapati, Rasulullah SAW membolehkan binatang kategori apa saja yang dimilikinya.

3.        Waktu Pelaksanaan Qurban

 Adapun waktu yang diperbolehkan melaksanakan penyembelihan qurban hanya dibatasi 4 hari yaitu 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, dimulai sesudah shalat Idul Adha dan berakhir sampai dengan terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah. Uraian ini didasarkan kepada hadits-hadits berikut ini.

 Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال قال النبيّ صلّ الله عليه وسلّم

من ذبح قبل الصّلاة فإنّما ذبح لنفسه ومن ذبح بعد الصّلاة فقد تمّ نسكه

وأصاب سنّة المسلمين (رواه البخاري)

Artinya :

Barangsiapa qurban sebelum Idul Adha, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa menyembelih qurban sesudah shalat Idul Adha dan dua khotbah maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya, dan ia telah menjalankan aturan Islam. (HR Bukhari).

 Kedua, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

كلّ ايام التّشريق ذبح (رواه احمد)

Artinya :

Semua hari-hari tasyrik (yakni tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah) adalah waktu untuk menyembelih qurban. (HR Ahmad).

 4.        Pembagian Daging Qurban

 Tentang pembagian daging qurban terdapat dua cara, tergantung dari jenis qurban itu sendiri. Apabila qurbannya termasuk jenis qurban sunnah, maka daging qurbannya dapat dan boleh dibagi menjadi 3 bagian yaitu :

a)      1/3 dari daging qurban untuk yang berqurban dan keluarganya.

b)     1/3 lagi untuk fakir miskin.

c)      Sisanya atau 1/3 lagi untuk disimpan dan dikeringkan untuk sewaktu- waktu disedekahkan kepada orang yang membutuhkannya.

 Pembagian diatas didasarkan kepada dalil-dalil berikut :

Pertama, firmah Allah SWT.

فكلوا وأطعموا البآئس الفقير (الحج/22-28)

 Artinya :

Maka makanlah sebagian dari padanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi faqir. (QS Al-Hajj [22]: 28).

 Kedua, hadits yang diriwayatkan Imam Abu Dawud.

قال رسول الله صلّ الله عليه وسلّم انّما نهيتكم من أجل الدّافّة

الّتي دفّت عليكم فكلوا وتصدّقوا وادّخروا (رواه ابو داود)

Artinya :

Rasulullah SAW, telah bersabda : ” Sesungguhnya kami telah melarang kamu sekalian dari menyembelih binatang yang masih tersimpan atas kamu, maka (daging qurban itu) makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah “. (HR Abu Dawud).

 Adapun jika qurbannya itu qurban nadzar, maka hukum qurbannya menjadi wajib. Dalam hal ini, daging qurban wajib diberikan sepenuhnya kepada fakir miskin, dengan kata lain yang berqurban sedikitpun tidak boleh mengambilnya.

 Perlu diketahui bahwa daging qurban boleh dipindahkan ke lokasi lain, bhkan kalau mungkin ke negara lain, asalkan fakir miskin di lokasi di mana seseorang berqurban telah menerima baginya. Selain itu daging qurban tidak boleh dijual sekalipun hanya kulitnya. Menurut Abu Hanifah, boleh menjual kulitnya, tetapi hasil pembayarannya disedekahkan atau dibelikan alat-alat yang bermanfaat bagi orang-orang yang berhak menerima sedekah itu.

 5.          Sejarah Disyariatkan Qurban

 Ibadah qurban disyariatkan oleh Allah SWT. Untuk mengenang peristiwa Nabi Ibrahim as, dan putranya yang bernama Ismail. Kisah mereka ini terekam secara abadi dalam firman Allah SWT pada QS. Al-Shaffat: 100-111. Dalam kisah itu diceritakan, bahwa pada suatu malam, Allah Ta’ala menguji kepada Nabi Ibrahim melalui impian yang baik, agar Ibrahim mengorbankan putra kandungnya yang sangat disayanginya yaitu Ismail. Maka disampaikanlah mimpinya itu kepada Ismail seraya menanyakan bagaimana pendapatnya. Oleh karena Ismail termasuk pemuda yang shaleh dan taat mengikuti ajaran-ajaran Ibrahim sebagai bapaknya, ia menjawab: ” Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Maka tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim telah membaringkan Ismail untuk siap di sembelih, maka Allah SWT, berfirman: ” Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu. Sesungguhnya demikianlah kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata”. Pada akhir cerita itu kemudian Allah menebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.

Untuk mengenang kepatuhan Nabi Ibrahim dan Ismail kepada perintah Allah SWt. Islam mensyariatkan dalam bentuk ibadah qurban, yaitu dengan menyembelih binatang sebagai telah dijelaskan di atas.

 6.        Hikmah Disyariatkan qurban

Hikmah disyariatkan qurban banyak sekali antara lain ialah :

F  Mengenang peristiwa monumental kepatuhan Nabi Ibrahim dan Ismail kepada Allah SWT.

F  Mencontoh tentang keeratan dan keharmonisan hubungan Ibrahim sebagai bapak dan Ismail sebagai anak, dalam menghadapi masalah bersama.

F  Merajut jalinan akrab antara orang yang berpunya dengan orang tidak punya.

F  Memberikan kesenangan kepada fakir dan miskin dengan sepotong dua potong daging binatang qurban.

DAFTAR PUSTAKA

Abi Ishaq Ibrahim bin Ali, Al-Muhadzdab fi fiqh Al-Imani Al-Syafi’I,

            Juz 3, Semarang, Toha Putra, II.

Alwi bin Sayyid Abbas Al-Maliki Al-Husaini, fath Al-Qarib ‘Ala Tahdzibit Taghrib

            Wa Al-Tarhib, Madinah, Al-Haramain, tt.

Azymardi Azra, Drs. (penyunting), Islam dan Masalah-masalah Kemasyarakatan,

            Majlis Mudzakarah Al-Azhar, Jakarta, Pustaka Panjimas, 1983.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta,

            Yayasan Penyelenggara Penerjemah/Penafsir Al-Qur’an, 1971.

Hussein Bahreisy, Himpunan Hadits Shahih Muslim, Surabaya, Al-

Ikhlas, 1984

Al-Imam Al-Qadhi Abu Al-Walid Muhammad bin Ahmad bin

            Muhammad bin Ahmad bin Rusyd Al-Qurthubi Al-Andalusia,

            Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Juz I, An-Nur Asia, tt.

Muhammad bn Isma’il Al-Kahlani, Subul Al-Salam, Juz 1 & 2,

            Semarang, Toha Putra, tt.

Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal Dan Haram Dalam Islam

            (terjemahan), PT. Bina Ilmu, 1993.

Musthafa, HA, Drs., 150 Hadits Pilihan, Surabaya, Al-Ikhlas, 1987.

Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, At-Tahiriyah, Jakarta, Cetakan ke-18, 1981.

Sayid Sabiq, Fiqh Al-Sunnah, Jilid 2 & 3, Semarang, Toha Putra, tt.

Zainuddin Ahmad Azzubaidi, Terjemah Hidits Shahih Bukhari, Jilid

            1 & 2, Semarang, Toha Putra, 1986.

Komentar»

1. Doll - Januari 3, 2015

That’s the smart thnnkiig we could all benefit from.

Suka


Tinggalkan komentar